Beranda | Artikel
Kajian Umum: Fiqih Perceraian
Kamis, 11 Juni 2015

Selain mempelajari fiqih pernikahan, kita mempelajari fiqih perceraian, tentu bukan dimaksudkan menginginkan terjadinya perceraian. Namun justru untuk menjaga kita agar tidak sembarangan dalam melakukan perceraian.

Dan jikalau memang karena maslahat terjadi perceraian, agar pihak yang satu tidak mendzalimi pihak yang lain.

Bagaimana sebenarnya Fiqih Perceraian itu?
Simak Kajian Umum, Fiqih Perceraian bersama Ustadz Firanda Andirja, MA.

Semoga bermanfaat.

Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1428-kajian-umum-fiqih-perceraian.html